Peran Rekening Escrow Dalam Pembayaran APBN
BOGOR - Rekening escrow, Tahukah anda tentang rekening escrow? Mungkin sebagian kita akan mengernyitkan dahi dan bertanya-tanya apa itu rekening escrow? Namun jika disebutkan rekening bersama atau rekber barulah kita mengerti, terutama bagi pengguna situs belanja online seperti Kaskus, Tokopedia, Shoppe, Blibli, Bukalapak, Lazada, dan lain sebagainya, yang seringkali menggunakan rekening escrow ini saat melakukan transaksi.
Rekening escrow dimiliki oleh pihak ketiga yang bukan bagian dari pembeli ataupun penjual (independen).
Penggunaan rekening escrow sangat disukai oleh pihak penjual maupun pembeli, yang jujur karena melindungi mereka dari resiko aksi penipuan dalam transaksi online.
Bagaimana rekening escrow bekerja / melindungi pengguna dalam belanja online? berikut penjelasannya:
1. Dalam transaksi online, pihak pembeli dan penjual sepakat memilih layanan escrow;
2. Pembeli memilih item barang yang ditawarkan, selanjutnya memilih metode pembayaran escrow yang telah disediakan;
3. Pembeli melakukan pembayaran dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening escrow, sesuai harga barang ditambah dengan ongkos kirim;
4. Pemilik rekening escrow memberitahukan kepada penjual bahwa pembayaran telah dilakukan, dan selanjutnya meminta penjual segera mengirimkan barang ke alamat tujuan;
5. Penjual mengirimkan barang ke alamat tujuan dan mengonfirmasi kepada pemilik rekening escrow, bahwa barang dalam proses pengiriman, dengan menunjukkan resi pengiriman sebagai bukti;
6. Pemilik rekening escrow menginformasikan resi pengiriman barang kepada pembeli;
7. Jika barang telah sampai di alamat tujuan / diterima, pembeli mengonfirmasi kepada penyedia rekening escrow, bahwa barang sudah diterima dengan benar, baik dan lengkap.
8. Jika tidak terdapat konfirmasi dalam beberapa waktu / hari sejak barang diterima, maka pembeli dianggap menerima kondisi barang dengan baik / tidak terdapat complain (keluhan), sehingga menjadi sinyal persetujuan kepada pemilik rekening escrow untuk mentransfer dana ke rekening penjual;
9. Pemilik rekening escrow menginformasikan kepada penjual bahwa barang sudah diterima pembeli, dan segera mentransfer dana ke rekening penjual.
Bank Garansi dalam Pembayaran APBN
Mekanisme pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khusus pada akhir tahun anggaran atas pekerjaan yang belum terselesaikan atau pada kontrak yang mempunyai BAST PHO (Berita Acara Serah Terima Provisional Hand Over) yang biasanya berakhir tanggal 21 Desember sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan, menggunakan mekanisme Bank Garansi. Pada prinsipnya, pekerjaan dibayarkan sesuai dengan prestasi pekerjaan atau barang / jasa yang telah diterima, namun pada akhir tahun anggaran prinsip ini dapat dikecualikan, pembayaran dapat dilakukan sepenuhnya dengan menggunakan jaminan bank/ Bank Garansi (mengacu pada PMK 145 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Sebelum Barang / Jasa Diterima).
Bank Garansi sebagai jaminan atas pembayaran yang telah dilakukan kepada Penyedia Barang / Jasa terhadap kewajiban pekerjaan yang belum diselesaikannya.
Penggunaan Bank Garansi sudah cukup lama dikenal dalam pembayaran APBN, namun Bank Garansi sebagai jaminan pembayaran masih menyisakan beberapa kelemahan / resiko yang dapat mengakibatkan / berpotensi merugikan keuangan negara.
Resiko tuntutan ganti rugi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas Bank Garansi palsu, Bank Garansi yang tidak valid atau keterlambatan klaim oleh PPK yang mengakibatkan Bank Garansi tidak dapat dicairkan masih sering ditemui di akhir tahun anggaran.
Escrow/ RPATA menggantikan Bank Garansi
Melihat keberhasilan penggunaan escrow dalam transaksi jual beli online terutama dari sisi keamanan, serta meminimalisir terjadinya kerugian negara akibat adanya wanprestasi, maka pada akhir tahun anggaran 2023 melalui PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran, Bank Garansi resmi digantikan dengan rekening penampungan akhir tahun anggaran (RPATA).
Pemerintah membuat rekening RPATA yang bertujuan menampung pembayaran pada saat prestasi pekerjaan belum diterima, dan selanjutnya pembayaran kepada penyedia barang / jasa akan dilakukan setelah prestasi pekerjaan diterima.
Untuk melihat seperti apa penerapan rekening escrow / RPATA dalam pembayaran APBN di akhir tahun anggaran, dapat dijelaskan sebagai berikut :
Terdapat 3 jenis Surat Perintah Membayar (SPM) dalam mekanisme RPATA :
1. SPM Penampungan
PPK menghitung sisa pekerjaan yang belum diselesaikan oleh Penyedia Barang / Jasa (termasuk pekerjaan pemeliharaan), dan selanjutnya PPK menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Penampungan dengan nilai sebesar pekerjaan yang belum dilaksanakan oleh Penyedia Barang / Jasa, dan terdapat potongan dengan nilai yang sama sehingga SPP Penampungan akan bernilai nihil.
PPK menyampaikan SPP Penampungan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), atas SPP yang memenuhi ketentuan PPSPM segera menerbitkan SPM Penampungan.
Terhadap SPM Penampungan yang memenuhi persyaratan pengujian, maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Penampungan, yang menjadi dasar bagi Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN) Ditjen Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana sebesar nilai pekerjaan yang belum dilaksanakan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) atau rekening lainnya milik BUN ke RPATA.
2. SPM Pembayaran
Atas prestasi pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penyedia Barang / Jasa, satuan kerja menerbitkan SPP - SPM Pembayaran.
Terhadap SPM Pembayaran yang telah memenuhi ketentuan, KPPN menerbitkan SP2D sebagai dasar bagi Dit. PKN melakukan pemindahbukuan dana dari rekening RPATA ke rekening Penyedia Barang / Jasa.
3. SPM Penihilan
SPM Penihilan diterbitkan PPSPM jika dari hasil penelitian sampai batas waktu yang ditentukan Penyedia Barang / Jasa belum mampu menyelesaikan pekerjaan atau masih terdapat sisa pekerjaan.
Atas dasar SPM Penihilan, KPPN menerbitkan SP2D Penihilan yang menjadi dasar bagi Dit. PKN melakukan pemindahbukuan dana dari RPATA ke RKUN.
Penerapan Escrow / RPATA pada KPPN Bogor Tahun 2023 Berdasarkan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara (OM-SPAN), penggunaan RPATA akhir tahun anggaran 2023 pada KPPN Bogor, digunakan pada 187 (seratus delapan puluh tujuh) kontrak yang berasal dari 32 (tiga puluh dua) satuan kerja dengan total nilai SP2D penampungan sebesar Rp.52.261.159.857,- (lima puluh dua milyar dua ratus enam puluh satu juta seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah).
Selanjutnya atas dana penampungan tersebut diterbitkan SP2D Pembayaran kepada pihak ketiga dengan nilai Rp.51.909.198.163,- (lima puluh satu milyar sembilan ratus sembilan juta seratus sembilan puluh delapan ribu seratus enam puluh tiga rupiah), sehingga terdapat SP2D penihilan sebesar Rp.351.961.694,- (tiga ratus lima puluh satu juta sembilan ratus enam puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) yang berasal dari 12 (dua belas) kontrak pada 6 (enam) satuan kerja.
Penihilan tersebut sebagian besar berasal dari kontrak terkait pengadaan bahan makanan (BAMA) bagi tahanan / narapidana.
Prediksi jumlah tahanan / narapidana saat pembuatan kontrak lebih besar dari jumlah tahanan / narapidana pada tahun 2023 sehingga terdapat kelebihan alokasi anggaran untuk kontrak BAMA ini.
Demikian ulasan singkat mengenai penggunaan rekening escrow / RPATA dalam pembayaran APBN pada akhir tahun anggaran.
Escrow / RPATA yang baru diterapkan di akhir tahun anggaran 2023 masih perlu masukan dari berbagai stakeholders sebagai proses penyempurnaan.
Kita berharap tujuan penggunaan rekening escrow / RPATA dalam meminimalisir potensi terjadinya kerugian negara dapat tercapai, dan mampu memberi rasa aman dan nyaman bagi satuan kerja dan KPPN dalam melakukan proses pembayaran APBN . (Penulis : Muhammad Firdaus, Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Bogor)