Pemkab Bogor Gelar Audiensi Bersama AMCPB Soal Perbup Dump Truk Tambang
PORTALBOGOR.COM, BOGOR - Upaya menjawab tuntutan dari Aliansi Masyarakat Cigudeg dan Parungpanjang Bersatu (AMCPB), Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor yakni Burhanuddin gelar Rapat Audiensi untuk mencari solusi dari permasalahan jalan tambang di Kecamatan Cigudeg dan Parung Panjang yang dilaksanakan di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor pada Kamis, 30 November 2023.
Asep Padlan selaku Ketua Transporter mengungkapkan rasa prihatin terhadap para pengusaha truk angkutan tambang yang selalu seolah-olah dijadikan kambing hitam dari permasalahan yang ada.
"Kami merasa dijadikan kambing hitam, padahal kami juga dirugikan. Contohnya Saat ini mobil sumbu 2 sejenis ukuran (engkel) dilarang melintas apalagi Dump Truck," ungkap Asep Padlan yang dikutip portalbogor.com pada Kamis, 30 November 2023.
"Harapan kita, kembalikan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomer 120 tahun 2021. Dimana, pembatasan jam tayang pukul 20.05 - 05:00 WIB," tegasnya.
"Sebagian kecil masyarakat menilai dengan hadirnya mobil Dump Truck atau Tronton dan perusahaan tambang itu adalah musibah. Tapi, bagi kami yang dekat dengan wilayah pertambangan itu adalah berkah," ucapnya.
"Kita berharap dan memohon agar dipercepat pembangunan akses Jalur Khusus Tol Tambang, dan harus diingat bahwa Cigudeg juga bagian dari Kabupaten Bogor," tegas Asep Padlan didalam ruangan audensi.
Di tempat yang sama, Kasatlantas Polres Bogor yaitu Rizki Guntama Ganda Permana mengapresiasi para supir atas komitmennya ada beberapa waktu lalu yang memasuki kantung parkir dan tidak ada yang parkir di bahu jalan.
"Berikan kesempatan untuk para driver (yang telah) memarkirkan mobil truknya di lahan kantung parkir. Karena jika dilakukan penyekatan di bahu jalan itu hanya akan menimbulkan kemacetan seperti beberapa hari lalu," ucap Kasatlantas Polres Bogor dalam rapat audensi di kantor Bupati Kabupaten Bogor.
Adapun Achmad Gozali yang kerap disapa Bule yang mewakili warga Cigudeg (Hulu), menyampaikan bahwa dirinya siap membantu Pemeritahan Kabupaten Bogor untuk menyiapkan lahan parkir yang disediakan oleh pihak Perhutani supaya segera bisa digunakan tempat parkir.
Dirinya pun mengungkapkan bahwa ia sudah ada kesepakatan antara masyarakat Hulu dan Hilir Parung Panjang antara lain angkutan kosongan dan truk engkel sumbu dua itu bisa melintas.
"Jika diperlukan kami pun siap untuk membantu Pemkab Bogor untuk merapihkan kantung parkir," tegas Bule.
Bule juga menyayangkan aturan baru itu melarang mobil engkel melintas, padahal sebelumnya mobil truk jenis engkel bisa melintas.
Adapun dari audiensi tersebut menghasilkan beberapa poin yang akan diterapkan di wilayah Kecamatan Cigudeg dan Parung Panjang sebagai berikut:
1. Mempercepat pembangunan jalan khusus tambang;
2. Mempercepat persyaratan untuk perizinan penggunaan lahan perhutani dengan luas kurang lebih sekitar 12 Hektare, di wilayah Desa Ciomas Kecamatan Tenjo perbatasan Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor;
3. Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan yang telah diterbitkan;
4. Melakukan penegakan Peraturan Bupati Nomer 56 tahun 2023,;
5. Akan ada uji coba untuk truk angkutan tambang pada pukul 13:00 - 16:00 WIB selama 1 Minggu, dan berlaku mulai 1 - 7 Desember 2023, dengan mengikuti aturan petugas atau penanggung jawab dari transporter,
6. Memanfaatkan kantong parkir yang ada sebelum kantong parkir utama selesai.
Adapun keputusan hasil audiensi tersebut, mulai berlaku pada Jumat (01/12/2023).
"Nanti saya akan sosialisasikan melalui pesan singkat digrup per Wathsappan para pemilik Dump Truk angkutan tambang mengenai peraturan baru ini. Saya harap para supir bisa mematuhinya agar kedepannya bisa lancar dan tidak ada masalah baru," tambah Padlan.
Selain itu pun diungkapkan juga oleh Hery warga Kampung Lumpang Desa Lumpang Kecamatan Parung Panjang. Dirinya mendesak para oknum-oknum pungli truk tambang (Dump Truck) Kecamatan Cigudeg, dan Parung Panjang, Rumpin hingga diwilayah Kabupaten Bogor sampai Provinsi Jawa Barat.
"Adanya sejumlah para oknum-oknum pungli sehingga supir-supir truk tambang tersebut marak menggunakan jam tayang operasional. Sehingga mereka tidak mentaati aturan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 tahun 2021," terangnya.
Hery pun menyampaikan aspirasi masyarakat Kecamatan Parung Panjang yang menyikapi adanya pemasangan Portal didepan kantor Puskemas atau depan Kantor Kecamatan Parunpanjang yang menurutnya itu sangat tepat walaupun hal itu masih banyak pro dan kontranya.
Tak hanya itu, ia pun menegaskan bahwa tindakan itu sangat tepat dan meminta penambahan personil anggota Dishub Perhubungan DLAJJ Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat.
Turut hadir tamu undangan dalam audiensi tersebut, AMCPB, Danramil Kabupaten Bogor, Kapolres Kabupaten Bogor, Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Kadishub Jawa Barat, Kadishub Kabupaten Bogor, Muspika Kecamatan Cigudeg dan Parung Panjang, pimpinan pengurus Kepala Teknik Tambang (KTT) Kecamatan Cigudeg, pimpinan pengurus ATTB, Tokoh masyarakat Cigudeg dan Parung Panjang, perwakilan Quarry, Ketua Parung Panjang Bersatu, dan Dirut Perhutani.***
(Dede Surya)