Pegi alias Perong Ditangkap, Polisi Ungkap Bukti Baru dan Peran Ayah Kandung Dalam Kasus Vina Cirebon
PORTALBOGOR.COM, JAWA BARAT - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akhirnya mengungkap alasan mengapa baru menetapkan status tersangka untuk Pegi Setiawan alias Perong sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky di Cirebon.
Penetapan ini terjadi setelah delapan tahun kasus tersebut berlangsung yang mengundang kembali perhatian publik terhadap tragedi yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kabupaten Cirebon.
Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti kuat dari pemeriksaan pelaku lainnya serta STNK sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi keji tersebut.
"Kita cek kartu keluarga, STNK sepeda motor, dan identitas lain, yakin ini adalah Pegi Setiawan," jelas Kombes Pol Surawan, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat kepada awak media pada Minggu (26/5).
Setelah insiden pembunuhan, Pegi melarikan diri dan mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan. Ia pindah ke Bandung bersama ayah kandungnya dan tinggal di sebuah kontrakan.
Ayah kandungnya turut berperan dalam menyembunyikan identitas Pegi dengan mengelabui pemilik kontrakan, mengklaim bahwa Pegi adalah keponakannya.
Akibatnya, tindakan ini telah mempersulit pihak kepolisian untuk melacak keberadaan Pegi selama bertahun-tahun.
Selain itu, saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan terkait sosok pelaku utama pembunuhan Vina di Cirebon juga tidak berani berbicara, yang semakin menyulitkan proses penyelidikan.
"Jadi kenapa kita kesulitan mengungkap kasus ini? Karena memang saksi yang berani menerangkan itu belum ada," ungkap Surawan.
Strategi lain yang digunakan oleh para pelaku untuk menghindari hukuman adalah dengan merekayasa kematian Vina seolah-olah merupakan kecelakaan lalu lintas. Upaya ini dilakukan untuk menutup jejak kejahatan mereka, yang semakin mempersulit penyelidikan polisi.
Setelah delapan tahun berlalu, Polda Jawa Barat baru bisa menetapkan status tersangka untuk Pegi Perong. Sebelumnya, dari total 11 pelaku yang terlibat, polisi berhasil menangkap 8 orang, sementara tiga lainnya, termasuk Pegi, berstatus buron.
Pegi akhirnya ditangkap setelah identitas aslinya terungkap melalui penyelidikan intensif.
Dengan tertangkapnya Pegi, polisi berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka.
Pegi akan segera menjalani proses hukum dan diperkirakan akan menghadapi hukuman berat seperti pelaku lainnya yang telah dijatuhi hukuman seumur hidup.***