Panwaslu Kecamatan Leuwisadeng Ajak Masyarakat Awasi ASN dan Pejabat Publik Ikut Kampanye

Panwaslu Kecamatan Leuwisadeng Ajak Masyarakat Awasi ASN dan Pejabat Publik Ikut Kampanye

Smallest Font
Largest Font

PORTAL BOGOR, Leuwisadeng - Dalam rangka suksesi pemilu damai 2024 Panwaslu Kecamatan Leuwisadeng melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa) se-kecamatan Leuwisadeng upaya pengawasan dan sosialisasi larangan pejabat publik ikut terlibat kampanye pada pemilu 2024 mendatang. Rabu, (29/11/2023).

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memjadwalkan kegiatan kampanye yang baru dimulai sejak dua hari yang lalu yaitu pada tanggal 28 November.

Dalam ini, Panwaslu Kecamatan Leuwisadeng mengajak dan menghimbau kepada semua masyarakat untuk ikut andil di dalam melakukan pengawasan dalam agenda kampanye pileg dan pilpres sehingga menjadikan kampanye tertib dan aman.

"Kita telah melakukan upaya pengawasan terhadap kampanye yang sedang berlangsung dengan cara  melayangkan surat edaran tentang larangan pejabat publik untuk ikut serta dalam berkampanye terutama ASN, perangkat desa, beserta TNI dan Polri," ujar Endri Soemantri Ketua Panwaslu Kecamatan Leuwisadeng.

Lebih lanjut, Endri Soemantri selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Leuwisadeng menjelaskan beberapa point penting yang tertuang di dalam surat edaran.

Adapun poin penting surat himbauan yang di keluarkan Panwascam Leuwisadeng yaitu :

1. Panwaslu Kecamatan Leuwisadeng menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan yang bapak/ibu pimpin agar tidak terlibat pelaksanaan/atau tim kampanye pada pemilu tahun 2024.

2. Panwaslu Kecamatan Leuwisadeng menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan yang bapak/ibu pimpin agar tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu berupa: melaksanakan pertemuan, mengajak, menghimbau, menyerukan atau melakukan kegiatan lainnya yang didapat di kategorikan memberikan dukungan

3. Panwaslu Kecamatan Leuwisadeng menghimbau kepada bapak/ibu pimpinan agar tidak memberi izin pelaksanaan kampanye: termasuk pemasangan alat peraga kampanye dan/atau bahan kampanye di dilingkungan kantor yang bapak/ibu pimpin 

4. Panwaslu Kecamatan Leuwisadeng menghimbau kepada pihak kepala Desa, perangkat Desa dan badan permusyawaratan desa agar tidak memberi izin pelaksanaan kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye dan/atau bahan kampanye di lingkungan Kantor Desa. (***)

Editors Team
Daisy Floren