Menko Polhukam RI Bentuk Satgas Bersama Pemkab Bogor Dalam Atasi Polemik Truk Tambang

Menko Polhukam RI Bentuk Satgas Bersama Pemkab Bogor Dalam Atasi Polemik Truk Tambang

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, BOGOR - Polemik soal mengatasi oknum pengendara truk tambang yang nakal dan beroperasi di Kecamatan Parung Panjang, Cigudeg, Rumpin Kabupaten Bogor, kini mendapatkan sorotan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) pada Rabu, 17 Maret 2024.

Untuk mengatasi hal tersebut, Menko Polhukam yaitu Hadi Tjahjanto langsung turun tangan untuk membantu Pemkab Bogor dalam menindak pengendara truk tambang nakal ini.

Seperti yang dikutip portalbogor.com dari antaranews.com pada Selasa (16/04/2024), bahwa Menko Polhukam RI akan memanggil pihak terkait untuk mengoptimalkan penerapan penegakan hukum.

"Kita akan panggil pihak terkait agar penerapan penegakan hukum ini bisa optimal dan tidak merugikan satu sama lainnya," kata Hadi saat menerima kunjungan PJ Bupati Bogor yaitu Asmawa Tosepu di Kantor Kemenko Polhukam.

Hadi akan mengintruksikan jajarannya agar siap berkolaborasi dengan Pemkab Bogor dalam upaya penegakan hukum terhadap para pengendara truk angkutan tambang yang melanggar aturan.

Sementara itu, Penjabat Bupati Bogor yaitu Asmawa Tosepu bersama Kemenko Polhukam akan segera membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu operasional truk tambang di Parung Panjang.

Satgas tersebut juga melibatkan para pejabat dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

"Karena penanganan permasalahan jalur tambang, juga truk angkutan tambang ini melibatkan beberapa wilayah tidak hanya di Kabupaten Bogor saja," ujar Asmawa Tosepu.

Asmawa juga menjelaskan, nantinya Satgas Penegakan Hukum itu akan membantu Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menegakkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada Ruas Jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.

"Penegakan hukumnya harus sinergi dengan melibatkan banyak pihak, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan lainnya, dengan cara membentuk satuan tugas penegakan hukum terpadu terhadap operasional truk tambang yang melanggar aturan," ungkap Asmawa.***

(Dede Surya)

Editors Team
Daisy Floren