Melalui UHC, Pemkab Bogor Pastikan Masyarakat Kurang Mampu Dapat Jaminan Kesehatan Melalui Jamkesda
PORTAL BOGOR, Cibinong - Guna memenuhi kebutuhan jaminan kesehatan kepada masyarakat, jelang peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-542, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hadiahi masyarakat kurang mampu jaminan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor : 400.7/254/Kpts/Per UU/2024 tentang optimalisasi program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024, yang diterbitkan pada 22 Mei 2024 kemarin.
Sebagai informasi diterbitkannya SK UHC agar pada masa transisi UHC masyarakat miskin yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirawat di Rumah Sakit dapat dibiayai oleh Jamkesda meskipun masih dalam proses pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, Dengan diterbitkannya SK UHC maka kini masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS dapat memperoleh Jamkesda.
“UHC diterbitkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terutama masyarakat kurang mampu, kini masyarakat kurang mampu terjamin kesehatannya melalui Jamkesda,” ungkap Asmawa Tosepu.
Disamping itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Agus Fauzi mengungkapkan, berdasarkan pembahasan bersama tim percepatan UHC, diupayakan Juni 2024 mendatang UHC persentase kepesertaan JKN bisa mencapai diatas 95 persen dan tingkat keaktifan di atas 75 persen.
“Sehingga bisa ditingkatkan dari SK UHC menjadi Peraturan Bupati (Perbup) tentang UHC yang ditargetkan terbit pada akhir 2024 nanti,” terang Agus Fauzi.
Dirinya juga berharap dengan adanya SK UHC ini dapat mengakomodir masyarakat tidak mampu yang sedang dalam proses pendaftaran DTKS untuk pengajuan bantuan pembiayaan pelayanan kesehatan pada masa transisi UHC.
“Semoga bantuan ini dapat diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang membutuhkan. Sehingga mereka dapat pelayanan kesehatan yang paripurna,” imbuh Agus Fauzi.
Perlu diketahui, berkaitan dengan proses Pendaftaran Kepesertaan JKN sebelum dan setelah UHC yakni, Pada masa sebelum UHC, pendaftaran JKN segmen PBPU BP yang didaftarkan oleh Pemda menggunakan perbup nomor 60 Tahun 2023.
Sementara, pada masa setelah UHC, Pendaftaran JKN PBPU BP Pemda adalah Satu hari aktif. Tatacara dan alur pendaftaran selanjutnya akan dituangkan dalam petunjuk teknis. Alur dan pendaftaran JKN diluar segmen PBPU dan BP Pemda tidak berubah, mengikuti ketentuan yang berlaku.
(Zakarsi)