Masyarakat Rumpin Tolak Penempatan Camat Bermasalah, AGJT Ungkap Dampak Negatif Tambang
PORTALBOGOR.COM, PARUNG PANJANG - Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) kembali mengirimkan surat kepada Bupati Bogor Iwan Setiawan pada Kamis, 28 Desember 2023.
Surat tersebut, bernomor 026/Agjt/Srt/XII/2023, menyoroti isu terkait rotasi jabatan atau Tour Of Duty di Kabupaten Bogor, khususnya terkait dengan jabatan Camat di wilayah tersebut.
Dalam suratnya, AGJT menyampaikan penolakannya terhadap penempatan Camat yang dianggapnya bermasalah, terutama terkait dengan mobilisasi truk tambang dan dampak negatif yang ditimbulkannya.
"Sebagaimana diketahui bersama bahwa Kecamatan Rumpin dan Parung Panjang memiliki kesamaan masalah yakni terkait mobilisasi truk tambang dengan segala turunan masalahnya," ujar Junaedi Adhi Putra kepada awak media portalbogor.com pada Kamis (28/12).
Junaedi Adhi Putra sebagai Ketua AGJT menyatakan bahwa masalah seperti kerusakan infrastruktur, kemacetan, kecelakaan, pungli, dampak kesehatan masyarakat, dan pelibatan anak dibawah umur masih terus dirasakan oleh warga di beberapa kecamatan, termasuk Rumpin, Parung Panjang, Cigudeg, dan Gunung Sindur.
"Kerusakan infrastruktur, kemacetan, kecelakaan, pungli, ISPA dan pelibatan anak dibawah umur masih harus dirasakan oleh masyarakat Rumpin, Parung Panjang, Cigudeg, dan Gunung Sindur sampai saat ini," katanya.
AGJT telah melakukan berbagai upaya, seperti surat menyurat, dialog, musyawarah, dan aksi di jalan, namun merasa bahwa respons dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Provinsi belum sepenuhnya memadai.
Meskipun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56/2023 telah diterbitkan sebagai hasil desakan masyarakat, AGJT menganggap bahwa implementasinya belum berjalan dengan baik tanpa adanya sanksi hukum dan ketegasan bagi pelanggar.
Dalam surat desakan tersebut, masyarakat Rumpin menyampaikan sikap penolakan terhadap penempatan Camat yang dianggap bermasalah di Kecamatan Rumpin.
Mereka menuntut pembatalan keputusan rotasi jabatan atau Tour Of Duty Camat Parung Panjang ke Kecamatan Rumpin. Selain itu, AGJT meminta keputusan yang mempertimbangkan rasa keadilan, persatuan, dan kesatuan masyarakat.
Poin-poin tuntutan meliputi juga ketegasan Bupati Bogor dalam menjalankan Perbup Nomor 57/2023 tentang pembatasan jam operasional di wilayah Kabupaten Bogor.
"Yang sampai saat Perbup Nomor: 56/2003 tidak berjalan dengan baik, dengan tanpa sanksi hukum dan ketegasan bagi pelanggar," terang Junaedi Adhi Putra.
AGJT menekankan perlunya penegakan jam operasional sebagai bagian dari melawan penindasan, tanpa menghambat hal-hal teknis terhadap distribusi material tambang atas nama pembangunan.
Ketua AGJT, Junaedi Adhi Putra, menegaskan bahwa tuntutan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bagian dari upaya melawan penindasan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak aktivitas tambang.
"Bukan menghambat hal-hal teknis terhadap distribusi material tambang atas nama pembangunan, akan tetapi bagian dari melawan penindasan," ungkap Ketua AGJT yakni Junaedi Adhi Putra dalam tuntutanya.
Berikut tuntutan dari AGJT dalam surat desakan "Menolak Camat Bermasalah" di Kecamatan Rumpin:
1. Membatalkan keputusan rotasi jabatan atau Tour Of Duty Camat Parung Panjang ke Kecamatan Rumpin;
2. Kedepankan keputusan dengan mempertimbangkan rasa keadilan serta persatuan dan kesatuan masyarakat;
3. Ketegasan Bupati Bogor untuk menjaga, mengawal, dan menjalankan Perbup Nomor: 57/2023 tentang pembatasan jam operasional di wilayah Kabupaten Bogor;
4. Tegaskan tuntutan masyarakat atas penegakan jam operasional.***
(Dede Surya)