Masa Kerja PPPK Makin Panjang Pasca UU ASN Tahun 2023 Disahkan Jokowi, Simak Selengkapnya

Masa Kerja PPPK Makin Panjang Pasca UU ASN Tahun 2023 Disahkan Jokowi, Simak Selengkapnya

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, BOGOR - Pegawai PPPK kini dapat kabar gembira pasca disahkannya UU ASN Tahun 2023 oleh Presiden Jokowi.

Pasalnya, isu terkait masa kerja PPPK yang dinilai hanya 1 tahun menjadi angin lalu.

Diketahui bahwa berdasarkan UU ASN 2023, masa kerja PPPK memiliki waktu kerja hingga pegawai tersebut berusia 58 tahun dan paling lama mencapai usia 60 tahun. 

Mengenai perincian masa kerja PPPK tersebut, telah ditetapkan dalam Pasal 55 UU ASN Tahun 2023.

Adapun masa kerja PPPK yang terbaru, ditetapkan sebagai berikut:

Masa Kerja PPPK 

A. Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:

- pejabat pimpinan tinggi utama,

- pejabat pimpinan tinggi madya, dan

- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk: 

- pejabatadministrator dan 

- pejabat pengawas;

B. Jabatan Nonmanajerial:

1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Itulah masa kerja PPPK setelah disahkan UU ASN Tahun 2023 oleh Presiden Jokowi.***

Editors Team
Daisy Floren