KPID Jawa Barat Larang Partai Politik Monopoli Media
PORTALBOGOR, Bandung - Mengingat peran penting media massa dalam penyebarluasan informasi, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet media massa tidak boleh dikuasai atau dimonopoli oleh partai politik mana pun.
Media massa sebagai sarana siaran publik harus bersikap independen dan tidak memihak kepada salah satu partai politik atau pun kandidat tertentu.
Demikian diungkapkan Adiyana Slamet dalam konferensi pers di Grand Asrilia Hotel, Bandung, Jawa Barat, Senin (20/3/2023).
"Menjelang pemilu 2024, kami sudah berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan siaran publik," ucap Adiyana Slamet.
"Problem di Indonesia ini, tidak ada bedanya iklan politik yang dibiayai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan iklan mana yang dibiayai oleh personal kandidat. ini harus coba diperjelas, antara iklan politik yang dikeluarkan KPU dan mana iklan politik yang dikeluarkan oleh kandidat. Tapi demikian, apapun iklan yang kemudian tayang di lembaga penyiaran baik di televisi ataupun radio itu tetap kami awasi," sambungnya.
Adiyana Slamet juga membeberkan beberapa program penyiaran strategis KPID Jawa Barat tentang penyiaran.
"Pertama siaran keagamaan, jangan sampai ada diskriminasi untuk agama tertentu. Contohnya beberapa waktu lalu, ada salah satu lembaga penyiaran yang mendiskriminasi dan kita beri surat peringatan," ucapnya.
"Kedua, Ramah Perempuan dan Anak, jangan sampai terjadi kembali seperti di tahun 2021 - 2022, dimana saat itu menjadi kasus pelanggaran penyiaran terbanyak yang di siarkan," jelas Adiyana Slamet.
"Dan tentu masih ada beberapa program strategis dari KPID yang akan mulai diterapkan pada tahun politik 2024 nanti," tutup Adiyana Slamet. (***)