Knalpot Brong Bukan Mainan: Aksi Tegas Polresta Bogor Demi Suasana Nataru Tenang

Knalpot Brong Bukan Mainan: Aksi Tegas Polresta Bogor Demi Suasana Nataru Tenang

Smallest Font
Largest Font

POLTARBOGOR.COM, KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota telah menghancurkan sebanyak 3.315 knalpot motor yang tidak sesuai spesifikasi atau dikenal sebagai knalpot brong. 

Pemusnahan knalpot brong secara simbolis dilakukan Polresta Bogor bersama unsur Forkopimda Kota Bogor lainnya dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda di Alun-alun Kota Bogor. 

Operasi knalpot brong tidak hanya melibatkan penindakan pelanggaran dengan penilangan, tetapi juga edukasi untuk mencegah penggunaan knalpot brong.

Upaya preventif melibatkan imbauan ke sekolah-sekolah, media massa, hingga penggantian knalpot yang tidak sesuai standar. 

Penilangan dianggap sebagai langkah terakhir.

Kegiatan ini dilaksanakan setelah apel gelar pasukan operasi kepolisian terpusat Lilin 2023 oleh Polresta Bogor untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

“Kita lakukan tindakan preventif seperti imbauan ke sekolah-sekolah, media massa hingga menghentikan kendaraan dan mengganti knalpot yang digunakan oleh pengemudi tersebut diimbau untuk diganti dengan knalpot standar hingga memberikan penilangan sebagai upaya terakhir,” ucap Kapolresta Bogor pada Kamis (21/12).

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso selaku Kapolresta Bogor Kota, menjelaskan bahwa operasi knalpot brong ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang banyak disampaikan melalui nomor aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057. 

Keluhan utama warga adalah terganggunya kenyamanan akibat suara bising knalpot brong, terutama di gang-gang perumahan. 

Suara bising ini dianggap dapat memicu konflik seperti tawuran.

“Ini berangkat dari aduan warga kita respon dengan melakukan operasi knalpot brong,” ungkapnya.

Bismo juga menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar aturan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. 

Selain itu, pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 juga menetapkan batas maksimal kebisingan untuk kendaraan motor.

“Dengan adanya knalpot brong ini bisa melebihi batas standar tersebut bisa sampai 100 lebih desibelnya. Ini tentunya bagian dari kita untuk menciptakan Kota Bogor yang nyaman dan aman sehingga tidak ada dampak-dampak lanjutan dari knalpot brong ini,” ujarnya.

Knalpot brong yang dimusnahkan hasil dari operasi yang dilakukan sejak Februari hingga Desember 2023. 

Kasatlantas Polresta Bogor Kota yaitu Kompol Galih Apria, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan operasi pengamanan Nataru, tidak akan dilakukan penilangan manual. 

Meskipun demikian, Satlantas Polresta Bogor Kota tetap menerapkan tilang elektronik atau ETLE mobile kepada pelanggar, dengan fokus pada tindakan persuasif dan preventif.

“Sehingga pelanggaran yang sifatnya kasat mata, kelihatan, tidak pakai helm, melawan arus, kecepatan kami tindak melalui ETLE mobile, tapi kami dahulukan tindakan persuasif, tindakan preventif berupa teguran kepada masyarakat,” ucap Galih.***

Editors Team
Daisy Floren