Ketua GEMPAR Laporkan Dugaan Gratifikasi di Lingkup Kabupaten Bogor Ke KPK RI
PORTALBOGOR.COM, Jakarta - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang terjadi dilingkup Kabupaten Bogor pada Rabu, 31 Mei 2023.
Menurut Putra Nur Pratama selaku Ketua GEMPAR menyebutkan bahwa terdapat dugaan gratifikasi yang melibatkan antara pengusaha dengan satu diantara Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor) dengan nilai sebesar Rp. 1,5 milyar.
"Setelah melakukan advokasi dan melihat fakta yang dikumpulkan oleh kami (GEMPAR). Maka kami memutuskan untuk memberikan pelaporan kepada penegak supremasi hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar apa yang menjadi dugaan ini dapat dijawab sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," papar laki-laki yang biasa dipanggil Putra tersebut kepada portalbogor.com pada Rabu, 31 Mei 2023.
Putra juga mengungkapkan bahwa dugaan gratifikasi tersebut terjadi sejak tahun 2021 di Pemkab Bogor, dengan total nominal hingga Rp. 1,5 milyar.
"Adapun kejadian dugaan gratifikasi tersebut terjadi pada tahun 2021 yang lalu, yang mana ada seorang pengusaha swasta memberikan uang kepada salah satu kepala dinas di Kabupaten Bogor."
"Pemberian uang tersebut melalui salah satu pekerja outsourcing dan di serahkan kepada (satu diantara) Kepala Dinas (di Pemkab Bogor), dan pemberian uang tersebut dengan nominal yang cukup besar yaitu pemberian pertama sebesar Rp. 1 Milyar dan yang kedua Rp.500 juta, dengan total yaitu Rp. 1,5 Milyar," katanya.
Putra juga menegaskan bahwa aparatur pemerintah dilarang keras menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan sebagaimana UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perlu kita ketahui bahwa sebagai penjabat publik, mereka dilarang keras menerima hadiah yang mana hadiah tesebut berhubungan dengan jabatan yang ada pada dirinya, sesuai dengan pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001," ungkapnya.
Selain itu, Putra berharap bahwa pelaku dapat dijatuhi sanksi yang setimpal atas perbuatannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Harapan besar kami (GEMPAR) adalah pelaku gratifikasi dapat diberikan sanksi atau hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan, sesuai amanah pasal 12B ayat (2) UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar," tutupnya.***
(Dede Surya)