Kepala UPT DLH Wilayah VII Jasinga Angkat Bicara Soal TPS Liar, Diduga Dari BSD Serpong Tangerang Selatan
PORTALBOGOR.COM, JASINGA - Kepala Unit Pelayanan Tehnik Dinas Lingkungan Hidup (UPT DLH) Wilayah VII Jasinga yakni Hendry menyebut terdapat dugaan atas hadirnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Kata Hendry saat dikonfirmasi awak media portalbogor.com diruang kerjaannya pada Jum'at (20/9), dirinya membenarkan bahwa terdapat TPS liar di Jasinga.
"Iya, banyak sampah liar masuk ke beberapa wilayah Kecamatan Jasinga bagian barat," ujar Hendry pada Jumat (20/9).
Menurutnya, tumpukan sampah liar tersebut diduga merupakan kiriman dari wilayah BSD Serpong Tangerang yang dibuang ke Jasinga.
"Seperti dugaan yang sudah terjadi di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, Rancabungur, Cigudeg. Pasti sampah liar ini kiriman dari luar, karena sama dengan yang kemarin-kemarin itu, mirip banget sampahnya," ujarnya.
Pihaknya mengaku sudah bersurat guna melaporkan ke DLH Tanggerang Selatan (BSD Sirepong), surat yang dilayangkan oleh DLH Kabupaten Bogor.
"Kemarin itu kita sudah melaporkan ke pimpinan, bersurat membuat nota ke dinas itu sudah dilakukan oleh DLH Kabupaten Bogor untuk (dikirimkan) ke DLH Tanggerang Selatan (BSD Sirepong)," tutur Kepala Unit Pelayanan Tehnik Dinas Lingkungan Hidup (UPT DLH) Wilayah VII Jasinga.
Menurut informasi yang beredar, sampah liar tersebut berasal dari wilayah Cipecang BSD Serpong. Namun pihak DLH Kabupaten Bogor masih mendalami kepastian penyebab dan oknum pelaku pembuangan sampah di Jasinga.
"Karena ini masih dugaan sampah liar dari Tenggerang Selatan (BSD Serpong), menurut informasi yang beredar itu di wilayah Cipecang. Cuman kita belum mengetahui secara langsung pas pengirimannya ke lokasi. Ini masih kucing-kucingan," katanya.
"Tapi, jujur pas saya cek ke Cipecang kesana itu adanya kapling Pasar. Jadi begitulah, kucing-kucingan," ujar Hendry.
Kepala Unit Pelayanan Tehnik Dinas Lingkungan Hidup (UPT DLH) wilayah VII Jasinga Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Hendry berpesan dan berharap kepada Muspika yang ada di Kecamatan dia meminta agar dapat bekerjasama.
"Karena sampah itu bukan tanggung jawab sendiri. Tapi sampah itu tanggung jawab bersama," harapnya.
Lebih lanjut, Hendry pun menyampaikan terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang mengatur berbagai hal, seperti kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah serta Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Peraturan tersebut mengatur Asas-asas pengelolaan sampah, seperti tanggung jawab, berkelanjutan, dan manfaat, hingga kegiatan pengurangan sampah, seperti pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah.
Kegiatan penanganan sampah, seperti pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Selain Perda, ada juga Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pengelolaan sampah, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP Nomor 27 Tahun 2020 Sanksi yang bisa dikenakan kepada orang yang membuang sampah sembarangan yakni pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta.
Selain itu, ada beberapa hal yang dilarang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, diantaranya memasukkan sampah ke dalam wilayah Indonesia dengan bentuk impor sampah.
"Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah," tutupnya.***
(Dede Surya)