Kapolres Bogor Akan Tindak Tegas Drum Truck yang Tak Taati Aturan di Parungpanjang, Cigudeg dan Rumpin Bogor

Kapolres Bogor Akan Tindak Tegas Drum Truck yang Tak Taati Aturan di Parungpanjang, Cigudeg dan Rumpin Bogor

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, BOGOR - Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Bogor yakni AKBP Rio Wahyu akan tindak tegas bagi kendaran tronton sumbu tiga dimensi atau Drum Truck yang masih melanggar aturan jam operasional di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Cigudeg hingga Rumpin Kabupaten Bogor pada Kamis, 23 November 2023.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu mengatakan bahwa kini pihaknya sudah menurunkan anggota satgas ke Parung Panjang perbatasan Tangerang.

"Kami beritahukan (penindakan tersebut), jadi (kami) mohon kepada masyarakat agar memberikan informasi (pelanggaran) kepada saya," ujarnya kepada awak media portalbogor.com pada Kamis (23/11).

Kendati demikian, dirinya tetap menghimbau masyarakat untuk aktif dalam melapor jika terdapat pelanggaran kendaraan diluar jam operasional.

"Kiranya jika masih ditemukan ada Drum Truck yang masih beroperasi diluar jam tayang operasi, segera lapor ke saya atau ke Kapolsek agar kita melakukan tindakan tegas. Itu yang terutama," sambungnya.

Lebih lanjut, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu mengungkapkan soal portal sudah diperkuat dan dalam Minggu ini sudah selesai semua. Dirinya juga meminta kepada perusahaan tambang untuk taati aturan operasional angkutan.

"Kepada seluruh lapisan masyarakat dan para perusahaan tambang Quary agar mentaati jam operasional angkutan tambang tersebut," jelas AKBP Rio Wahyu dengan nada tegas. 

"Kalau hal itu tidak ditaati, maka saya akan memberikan tindakan tegas. Dan apabila ada oknum yang "bermain", baik itu oknum-oknum di intansi manapun termasuk didiri saya sendiri (Polres), maka saya akan memberikan tindakan tegas," ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, hal itu ditegaskan sesuai peraturan Bupati Bogor Nomor. 53 tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Operasional Jam Kendaraan Angkutan Kendaran tronton sumbu tiga dimensi Drum Truck.

Dinyatakan bahwa kendaraan tersebut dilarang melintas pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dan diperbolehkan melintas pada pukul 22.05 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.***

(Dede Surya)

Editors Team
Daisy Floren