Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan ASN Harus Netral
PORTAL BOGOR, Cibinong - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor gelar sosialisasi pengawasan netralitas Apratur Sipil Negara (ASN) di Rumah Makan Parahyangan Warung Sunda Cibinong.
Nampak hadir dalam kegiatan tersebut, Camat dan Lurah se Kabupaten Bogor atau yang mewakilinya, pada Senin, 18 Desember 2023.
Burhanudin selaku Koordinator Bidang Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor menekankan kepada ASN yang hadir yang dalam hal ini para Camat dan Lurah agar memahami undang-undang tentang Pemilu, terlebih soal ASN yang ikut kampanye.
"Kita ingin sampaikan aturan - aturan Pemilu tentang larangan bagaimana ASN tidak boleh dilibatkan dalam kampenye," kata Burhanudin.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan jika ada ASN yang kedapatan melanggar aturan - aturan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi.
"Kalau dilihat dari pasal 493 sangsi nya yaitu penjara maksimal 1 tahun dan denda 12 juta untuk pidana sipat nya nanti di tangani oleh gakumdum, misal ada pelanggaran etik, di serah kepada KSN, apa pidana berat atau ringannya," ucapnya.
Disamping itu, Burhanudin juga berpesan kepada seluruh ASN untuk turut serta memberikan informasi soal Peraturan Pemilu.
Menurutnya, para ASN sudah dibekalu dengan aturan KPU dan UU Pemilu, dengan harapan meminimalisir pelanggaran atau keterlibatan berkampanye.
"Pesannya kami terhadap Camat dan Lurah mereka adalah ASN dan selaku pejabat negara ada batasan keterkaitan kampanye, kita berharap bukan nya pribadi mereka saja agar dapat memberikan informasi kepada anak buahnya masing-masing, tetap melaksanakan tugas sebagai camat dalam pelaksanaan kampanye ini", tutupnya.
(Wan Suherman)