Inspektorat Kabupaten Bogor Tangani Kasus Kades Banyuresmi yang Mangkir

Inspektorat Kabupaten Bogor Tangani Kasus Kades Banyuresmi yang Mangkir

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, CIGUDEG - Seiring dengan polemik yang berkembang di Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor terkait kasus Kepala Desa (Kades) yang dianggap mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya, kini diketahui kasus tersebut sedang dalam penanganan Inspektorat Kabupaten Bogor. 

Kasus ini menjadi sorotan Aparat Penegak Hukum (APH) setelah permasalahan tersebut mencuat kembali dan terus berlanjut sejak Juli 2023.

Dede Armansyah selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa dirinya tidak mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. 

"Saya tidak mengikuti lagi perkembangannya. Tapi kalau tidak salah, prosesnya masih di Inspektorat," ujar Dede Armansyah kepada awak media portalbogor.com pada Senin (09/01).

Namun, ia menegaskan bahwa jika terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Kades, prosesnya harus melibatkan Inspektorat terlebih dahulu sebelum dilibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Karena prosesnya (yaitu) apabila terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Kepala Desa, (maka alurnya harus) terlebih dahulu ditangani oleh Inspektorat," katanya.

Dede Armansyah menjelaskan bahwa Inspektorat akan menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Kepala Desa jika Kades dinyatakan bersalah, dan diharapkan dapat mengembalikan nilai dari kerugian yang terjadi.

"Sekali pun misalnya itu (kasus) ada pengaduan ke APH, tetap itu (prosesnya) dari APH dilimpahkan dulu ke Inspektorat. Kalau pun teryata memang terkait ada dugaan Tindak Pidana Korupsi, (sedangkan) dia bisa mengembalikan nilai dari kerugian, maka (kasusnya dianggap) selesai," ungkapnya.

Meskipun demikian, Dede Armansyah menekankan bahwa proses hukum ini tetap melibatkan langkah-langkah tertentu, termasuk pelimpahan dari APH ke Inspektorat sebelum mencapai tingkat selanjutnya. 

Keberlanjutan kasus ini akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.

Diketahui bahwa pada Jumat, 15 Desember 2023 di Aula Kantor Desa Banyuresmi, digelar Musyawarah Desa (Musdes) yang menghasilkan 9 poin keputusan terkait Kades Banyuresmi.

Berikut 9 poin yang dihasilkan pada Musdes Banyuresmi, yaitu:

  1. Mengabaikan surat Kepala Desa pada 13 Juli 2023;
  2. Tidak menyelesaikan pembangunan Betonisasi Jalan Desa di Kampung Cisarua yang menggunakan Anggaran Dana Desa tahap 1 tahun 2023;
  3. Tidak ada sosialisasi pembinaan kepada para Ketua RT maupun RW dan lembaga masyarakat lainnya;
  4. Tidak berdomisili di tempat;
  5. Tidak aktif ke Kantor Desa;
  6. Tidak transparan terhadap anggaran yang turun dari pemerintah pusat maupun provinsi;
  7. Tidak bertanggung jawab sebagai pimpinan terhadap masyarakat, dan juga perangkat desa;
  8. Tidak menindaklanjuti temuan Inspektorat tahun 2021 dan 2022;
  9. Kepala Desa diminta untuk lengser/turun dari jabatan sebagai Kades Banyuresmi.***

(Dede Surya)

Editors Team
Daisy Floren