Ini Janji Manis Kepala DPMD Kabupaten Bogor Agar Perangkat Desa Tidak Meradang Soal Gaji

Ini Janji Manis Kepala DPMD Kabupaten Bogor Agar Perangkat Desa Tidak Meradang Soal Gaji

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, Cibinong - Ribuan perangkat desa se-Kabupaten Bogor meradang. Hal itu disebabkan sudah tiga bulan ini honor atau gaji perangkat desa tidak juga kunjung cair.

Padahal, mereka sudah bekerja keras untuk melayani warganya yang membutuhkan bantuan dari perangkat desa.

Belum cairnya gaji atau honor perangkat desa ini, tentu saja membuat berat beban hidup mereka.

Untuk meredam emosi para perangkat desa yang sudah tiga bulan belum mendapat haknya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldy mengatakan gaji para perangkat desa akan dibayarkan sekaligus enam bulan.

Namun demikian, pembayaran gaji perangkat desa tersebut dapat dilakukan jika Perbup ADD bisa segera terbit setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri.

Renaldy mengatakan, pihak DPMD Kabupaten Bogor saat ini sedang berkoordinasi dengan Kemendagri agar surat rekomendasi tersebut segera turun.

"Saat ini kita sedang menunggu datangnya surat rekomendasi dari Kemendagri soal Perbup ADD ini," jelas Renaldy di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (28/3/2023).

Menurut Renaldy, jika melihat tenggat waktu dengan surat yang dikirim ke Kemendagri, sebenarnya sudah memenuhi waktunya.

"Saya sampaikan, kita berangkat ke Kemendagri besok. Mudah-mudahan membawa kabar yang baik, dan secepatnya surat rekomendasi itu turun. Kita akan bayarkan enam bulan pertama," janji Renaldy.

"Kalau prosedur sudah selesai, catat ya enam bulan pertama akan kita bayarkan. Jadi sampai Juni itu kalau Perbup ADD nya sudah jadi, pasti dibayarkan," tegas Renaldy, mengulang janjinya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah perangkat desa mengeluhkan gaji yang sudah tiga bulan telat dibayarkan.

Bahkan hingga saat ini, mereka tidak tahu kapan uang tunjangan tersebut akan mereka rasakan.

Tiba-tiba hari ini, Kepala DPMD Kabupaten Bogor menjanjikan akan membayarkan uang untuk enam bulan sekaligus, yakni hingga bulan Juni 2023.

Namun demikian, hal tersebut bisa berlaku dengan catatan Perbup ADD yang saat ini sedang menunggu rekomendasi Kemendagri sudah selesai secara administrasi alias sudah jadi. (***)

Editors Team
Daisy Floren