HAB Ke-78 di Lingkungan Kemenag Kabupaten Bogor Berubah Jadi Family Gathering, Ini Kata Kepala KUA Jasinga

HAB Ke-78 di Lingkungan Kemenag Kabupaten Bogor Berubah Jadi Family Gathering, Ini Kata Kepala KUA Jasinga

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, BOGOR - Kegiatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-78 dipastikan bakal terlaksana dilingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor dengan merubah format acara menjadi Famly Gathering.

Namun hal tersebut tidak lantas meredupkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak lantaran hadirnya berbagai macam alasan yakni, satu diantaranya yaitu pada metode pelaksanaanya kegiatan.

Terlebih, ketika tim media portalbogor.com saat berbincang santai dengan salah satu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jasinga yakni H. Baday S.Ag, terungkap bahwa kegiatan tersebut dinilainya sebagai hal yang biasa secara teknis.

"Itu (perubahan) hal-hal teknis yang sifatnya sudah menjadi rutin, kami menganggap bahwa seluruh agenda yang sudah di-schedul-kan oleh Kemenag Kabupaten Bogor ini pada prinsipnya dirasakan bagi kami hal-hal yang biasa saja," ungkap H. Baday. S, Ag. kepada awak media portalbogor.com pada Jum'at, (05/01/2024).

"Secara normatif kami mengikuti arahan Kemenag, kata Kemenag berangkat ya berangkat. Biasanya kami berangkat sekitar 6 orang staf secara personil dari KUA Kecamatan Jasinga," sambungnya.

Lebih lanjut, Kepala KUA Kecamatan Jasinga, H. Baday S. Ag berharap kegiatan tersebut dapat berjalan secara normal sesai dengan aturan.

"Harapan kami perayaan HAB Ke-78 dapat berjalan secara normal, sesuai aturan, dan tidak ada hal-hal yang memberatkan semua unsur di Kemenag. Meskipun saya sendiri merasa tidak ada masalah, walaupun demikian kami disini belum ada yang bayar kaos yang sebesar Rp. Rp147.500," ungkapnya.

Diketahuai bahwa telah beredar soal dugaan hadirnya praktik dagang pada (jual-beli) kaos Hari Amal Bakti (HAB) Ke-78 dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Sebelumnya, Kemenag Kabupaten Bogor akan menyelenggarakan acara Family Gathering/Tea Walk di Gunung Mas Puncak pada 13 Januari 2024 dan akan menggunakan kaos tersebut, sebagaimana diungkapkan dalam surat himbauan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor Nomor 12966/KK.10.01/IV/HM.00/11/2023 tertanggal 30 November 2023. 

"Informasi dari guru dan beberapa Kepala Madrasah, terkait adanya praktek dagang (jual – beli kaos HAB) oleh Kemenag Kabupaten Bogor yang rencananya akan digelar di lantai 2, Gedung Komplek PUSDAI Cibinong," ucap Sekretaris PD Mathla’ul Anwar Kabupaten Bogor yaitu Deni Solahudin Al-Hamdani pada Jumat (15/12/2023).

Diduga praktik dagang telah dilakukan melalui penyebaran surat edaran kepada seluruh ASN dan Non-ASN dilingkungan Kemenag Kabupaten Bogor, yang berisi himbauan untuk memesan kaos HAB dari panitia acara.

Modus operandi praktik dagang ini sebagai bentuk perdagangan pengaruh (Trading In Influence).

Kepala Kemenag Kabupaten Bogor diduga menggunakan posisinya untuk mempengaruhi, memberikan himbauan agar orang-orang memesan kaos HAB tanpa ada pernyataan tegas untuk membeli atau tidak.

Meskipun himbauan tidak bersifat wajib, bahwa tidak ada penjelasan apakah partisipasi dalam acara Family Gathering/Tea Walk tetap diperbolehkan tanpa memesan kaos.

Adapun dari informasi yang beredar soal praktik (jual-beli kaos) tersebut, harganya sebesar Rp147.500 per kaos yang sudah termasuk tiket masuk acara, dan dinilai Sekretaris PD Mathla’ul Anwar Kabupaten Bogor bahwa Kemenag Kabupaten Bogor telah meraih keuntungan besar.

Sedangkan panitia tidak berperan sebagai penerima pembayarannya, untuk penanggung jawab pembayaran (jual-beli kaos HAB) adalah Koperasi Amanah Kemenag Kabupaten Bogor.

Diketahui juga bahwa kontroversi ini menyoroti kompleksitas etika dalam pelayanan publik dan menantang praktik-praktik yang dapat dianggap merugikan integritas instansi pemerintahan.***

(Dede Surya)

Editors Team
Daisy Floren