Gelar Audensi Dengan Pengadilan Negeri Cibinong, DPC PERADI Bangun Kolaborasi Penyuluhan Hukum

Gelar Audensi Dengan Pengadilan Negeri Cibinong, DPC PERADI Bangun Kolaborasi Penyuluhan Hukum

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, CIBINONG - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Bogor gelar audensi sekaligus silaturahmi dengan Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin, 15 Januari 2024.

Hadir dalam audensi tersebut Ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor yakni Oteu Hardiansyah, S.H, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPC Peradi Kabupaten Bogor Andi Agustinawati, S.H, Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) S Simarmata, S.H, Wakil Ketua YLC (Young Lawyers Committe) Irsil Saeful B, S.H, dan jajaran pengurus DPC Peradi Kabupaten Bogor.

Adapun dari Pengadilan Negeri Cibinong diwakili oleh Kepaniteraan Pidana yakni Achmad Nurjaman, S.H., M.H., Humas Pengadilan Negeri Cibinong Bogor Zulkarnaen. S.H., dan Panitera Muda Perdata Asham Nawib, M.H yang menyambut hangat audensi DPC Peradi Kabupaten Bogor.

Dijelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan peraturan pelaksanaannya, lembaga pengadaan Posbakum yang sudah terakreditasi dan bersertifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM dapat bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Cibinong.

Ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor yaitu Oteu Hardiansyah, S.H, menjelaskan bahwa tujuan audensi tersebut adalah untuk mengenalkan Peradi di Cibinong Bogor serta program yang dimiliki, seperti Posbakum dan YLC (Young Lawyers Committe).

Oteu Hardiansyah juga menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan baik yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

“Tujuan audiensi hari ini adalah memberikan pengenalan bahwa organisasi Peradi yang ada di Cibinong Bogor ini serta memperkenalkan program kita seperti apa, dan didalam Peradi Kabupaten Bogor ini kita ada PBH dan kita juga ada YLC. Jadi kami siaplah mensupport apapun agenda pengadilan, tentunya terkait dengan Posbakum kita siap support dan tadi juga sudah diberi penjelasan”, papar Oteu.

Diketahui bahwa Posbakum merupakan pusat bantuan hukum yang memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Oteu menjelaskan bahwa Posbakum mendampingi seseorang yang didakwa di atas 5 tahun dan tidak mampu memiliki jasa pengacara. Oleh karena itu, setiap pengadilan negeri memiliki Posbakum yang merupakan pusat bantuan hukum terakreditasi.

Pengadilan Negeri Cibinong menyambut baik adanya Peradi Kabupaten Bogor yang memiliki YLC dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi, terutama dalam kegiatan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah.

Peradi Kabupaten Bogor menyatakan kesiapannya untuk bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Cibinong dalam penyuluhan di sekolah-sekolah.

"Pengadilan Negeri Cibinong menyambut baik dengan adanya Peradi Kabupaten Bogor (yang) memiliki YLC dan (Pengadilan) siap menarik atau mengajak kita melakukan kolaborasi hal (untuk) penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah dengan nama sita plus," tuturnya.

"Intinya mereka (Pengadilan) menginginkan kerjasama dengan Peradi, utama dalam penyuluhan-penyuluhan ke sekolah-sekolah. Peradi Kabupaten Bogor sangat siap bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Cibinong”, tutup Ketua Oteu sapaan akrabnya.***

(Aglam Maulana)

Editors Team
Daisy Floren