Gelapkan Uang Perusahaan, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Polisikan Oknum Karyawan

Gelapkan Uang Perusahaan, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Polisikan Oknum Karyawan

Smallest Font
Largest Font

PORTAL BOGOR, Cibinong - Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor mengambil tindakan tegas kepada oknum karyawan yang menyalahgunakan kewenangannya.

Ya, oknum DK yang diduga telah menggelapkan dana perusahaan sekitar Rp 188 juta, telah dipecat dengan tidak hormat.

"Terhadap oknum DK, kita telah melakukan pemeriksaan secara internal. Dan hasil pemeriksaan internal, oknum DK telah terbukti melakukan tindakan indisipliner dan menyalahgunakan kewenangan," kata Humas Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Arfur.

Lebih lanjut Arfur mengatakan, tindakan indisipliner yang dilakukan DK adalah perbuatan perseorangan.

Karena itulah, pihak perusahaan telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemecatan secara tidak hormat.

"Oknum DK telah dipecat secara tidak hormat dan kita juga telah melaporkan tindakannya kepada pihak berwajib untuk diproses hukum," jelas Arfur.

Arfur mengatakan, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor, terutama kepada pelanggan untuk melakukan pembayaran di loket pembayaran atau pun di PPOB yang telah bekerjasama.

Sebelumnya diberitakan, uang milik perusahaan plat merah tersebut, diduga digelapkan oleh oknum karyawannya.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah uang yang digelapkan mencapai Rp 188 juta, hingga membuat perusahaan merugi.

Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan hingga merugikan keuangan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor itu pun kini masuk dalam penyelidikan polisi.

Dari informasi yang dihimpun, dana tersebut diduga digelapkan oleh oknum karyawan berinisial DK yang bekerja di salah satu kantor cabang Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

Uang sejumlah Rp 188 juta tersebut, merupakan uang pembayaran rekening air dan non air.

Kini, pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan mengeluarkan Surat penyelidikan bernomor : Sprint Lidik /492/V/2023/Reskrim tertanggal 11 Mei 2023. (***)

Editors Team
Daisy Floren