DPO 11 Tahun, Kejari Kabupaten Bogor Ringkus Terdakwa Penipuan Jual Beli Lahan Di Desa Kopo Cisarua Bogor

DPO 11 Tahun, Kejari Kabupaten Bogor Ringkus Terdakwa Penipuan Jual Beli Lahan Di Desa Kopo Cisarua Bogor

Smallest Font
Largest Font

PORTAL BOGOR - Cibinong, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terdakwa kasus penipuan jual beli lahan Di Desa Kopo Cisarua Bogor.

Dalam kasus tersebut, Kejari Kabupaten Bogor menangkap pelaku atas nama Tiopan Martua Napitupulu.

Menurut Kasi Intel Faisal Bustami Makki, Kejari Kabupaten Bogor telah melangyangkan surat panggilan kepada terpidana sebanyak tiga kali yang berjalan hampir sebelas tahun.

Namun demikian, surat panggilan tersebut tidak indahkan oleh terpidana dan berakhir dengan penangkapan oleh tim eksekutor Kejari di kediamannya Perumahan Villa Tajur RT 04/08 Kelurahan Sindangrasa, Kec Bogor Timur, Kota Bogor pada pukul 11.00 WIB di daerah Sindang Rasa Tajur, Kamis, 4 Mei 2023.  

"Terkait akan putusan ini, kami sebagai eksekusi telah beberapa kali telah melayangkan surat kepada terdakwa tiga kali sampai dengan ditetapkan terdakwa sebagai DPO, setelah berjalan selama 12 tahun, terdakwa sampai saat ini tidak koperartif dan akhirnya kita lakukan eksekusi penangkapan," tutur Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor.

Dirinya juga menambahkan, bahwa dalam dua pekan terakhir Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan dua upaya paksa eksekusi penangkapan terhadap dua terpidana dalam kasus tersebut, yang dalam pantauan Tim Pidana Umum (Pidum) dan Tim Intel Kejari.

"Juga perlu kami sampaikan bahwasanya penangkapan ini dilakukan dengan pemantauan oleh Tim Pidum dan Tim Intel Kejari Kabupaten Bogor selama dua pekan ini, dan dalam dua pekan ini Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan dua upaya paksa penangkapan DPO, dan ini yang kedua," sambungnya.

Akibat dari perbuatannya, Tiopan Martua Napitupulu di dakwa dengan pasal 378 Junto Pasal 55 dan 2 tahun penjara.

"Bahwa terdakwa didakwa dengan pasal 378 Junto 55 dengan putusan tingkat Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor dua tahun," kata Faisal Bustami.

Selaku Kasi Intel, Faisal Bustami Makki dengan tegas menghimbau kepada seluruh DPO yang ada di Kabupaten Bogor, bahwa tidak ada ada tempat untuk bersembunyi bagi DPO di Kabupaten Bogor.

"Tidak ada tempat untuk DPO di Kabupaten Bogor," tegas Faisal Bustami Makki. (***)

Editors Team
Daisy Floren