DPKPP Kabupaten Bogor Sosialisasikan Verifikasi Sertifikasi HGB Huntap Desa Sukaraksa

DPKPP Kabupaten Bogor Sosialisasikan Verifikasi Sertifikasi HGB Huntap Desa Sukaraksa

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, CIGUDEG - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, sosialisasikan proses sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) bagi warga penghuni Hunian Tetap (Huntap) di Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Kamis (26/10/2023).

Sosialisasi proses sertifikasi HGB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Bogor yakni, Iin Kamaluddin.

Iin Kamaludin menyampaikan, hasil dari proses sertifikasi tersebut nantinya, warga masyarakat yang menghuni Huntap akan mendapatkan surat HGB diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemda Kabupaten Bogor.

"Alhamdulillah, hari ini kita dapat mensosialisasikan proses sertifikasi HGB untuk warga masyarakat yang menghuni Huntap di Kampung Cigoong, RT 01 RW 11 Desa Sukaraksa," jelas Kabid PPK DPKPP Kabupaten Bogor kepada awak media portalbogor.com pada Kamis, 26 Oktober 2023.

"Dan status tanah bukan lagi atas nama PTPN, melainkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemda Kabupaten Bogor. Berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor: 136/HPL/KEM-ATR/BPN/2023 tentang Pemberian Hak Pengelolaan," sambung Iin Kamaludin.

Di tempat yang sama, Staf bagian Pembangunan DPKPP Kabupaten Bogor, Edy Mulyono menambahkan bahwa proses tersebut dilakukan secara bertahap.

Edy menyampaikan bahwa warga sudah mengerti dan memahami sebelum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor mengukur langsung ke lokasi Huntap Desa Sukaraksa.

"Pemasangan patok sementara sebelum pemasangan oleh BPN, dan prosesnya secara bertahap," terang Edi Mulyono.

Sementara itu, mendapati adanya proses sertifikasi tersebut warga pun tampak antusias dengan adanya hal yang sedang dijajaki DPKPP Kabupaten Bogor.

Pasalnya, keberadaan mereka ditempat relokasi Huntap kini mendapatkan kepastian secara hukum yakni yang akan diberikannya surat HGB diatas lahan HPL milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor.

"Alhamdulillah, kalau nanti kami diberikan sertifikat atau surat yang resmi untuk mendiami Huntap ini," ungkap Deden salah satu penerima manfaat Huntap Desa Sukaraksa.

Sebagian informasi tambahan yang perlu diketahui bahwa berdirinya Huntap bagi warga masyarakat terdampak (korban bencana Banjir Bandang pada awal tahun 2020) yang berada diatas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, dengan setatus tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Tepatnya, hal tersebut berdasarkan SK Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Nomor: 136/HPL/KEM-ATR/BPN/2023 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Bogor Atas Tanah Terletak di Kabupaten Bogor.

Dengan demikian, setiap warga masyarakat yang hendak mendirikan bangun mandiri pada area Huntap, nantinya harus memiliki izin dari Pemda Kabupaten Bogor.***

(Dede Surya)

Editors Team
Daisy Floren