DPC Peradi Kabupaten Bogor Resmi Jadi Pendamping Hukum Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor
PORTAL BOGOR, Cibinong - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kabupaten Bogor, resmi menjadi pendamping hukum Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor. Senin, (31/07/2023).
Hal itu tertuang dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor dengan DPC Peradi Kabupaten Bogor di Ruang rapat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Nampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah, Ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor, Oteu Herdiansyah, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor beserta Sekretarisnya,Takiyuddin Basri, dan Joko Trimulyono.
Oteu Herdiansyah, selaku Ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor dalam kesempatan tersebut, menjelaskan bahwa selain menjadi pendamping hukum DPC Peradi akan memberikan sosialisasi tentang hukum di dunia pendidikan.
"Tugas kami dengan Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor salah satunya untuk memberikan sosialisasi rambu-rambu hukum upaya menciptakan pendidikan yang lebih baik," jelas Oteu Herdiansyah.
Lebih lanjut, dirinya juga menghimbau kepada instansi yang bergerak di bidang pendidikan, baik Kepala Sekolahnya ataupun guru agar tidak menyelewengkan anggaran pendidikan.
"Meski kami jadi pendamping hukum Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor, kami juga himbau kepada kepala sekolah atau guru jangan bermain-main dengan anggaran pendidikan. Karena, hukumannya tidak main-main. Kedepannya kami akan prioritaskan pencegahan terhadap pelanggaran hukum," sambungnya.
Senada dengan Oteu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor Takiyudin Besari juga berharap dengan adanya MoU kerjasama tersebut instansi pendidikan di Kabupaten Bogor dapat terhindar dari perbuatan melanggar hukum.
"Tujuannya agar menciptakan ketenangan bagi tenaga pendidik dan penyelenggara pendidikan di Kabupaten Bogor, yang terkadang ada oknum yang mengaku dari LSM dan lain sebagainya. Maka Peradi Kabupaten Bogor akan terjun langsung melakukan advokasi hukim," jelas Takiyudin Basri. (***)