Dishub Kabupaten Bogor Luncurkan Aplikasi "REM KIR", Mudahkan Layanan Uji KIR Gratis

Dishub Kabupaten Bogor Luncurkan Aplikasi "REM KIR", Mudahkan Layanan Uji KIR Gratis

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor kini menghadirkan layanan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) secara gratis berbasis online melalui aplikasi "Rem KIR" Kabupaten Bogor untuk seluruh pemilik kendaraan angkutan barang dan orang yang berdomisili di Kabupaten Bogor.

Masyarakat Kabupaten Bogor kini dengan mudah mendapatkan layanan Uji KIR melalui pendaftaran online di aplikasi REM KIR Kabupaten Bogor yang bisa diakses pada aplikasi Play Store. 

Bahkan pelayanan Uji KIR ini diberikan secara gratis yang berlangsung dari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00-15.00 WIB.

Perlu diketahui, pembayaran yang dilakukan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah, yang terhitung sejak 1 Januari 2024 pelayanan pengujian kendaraan bermotor itu sudah non-retribusi atau gratis. 

Sementara itu, berkaitan dengan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu setiap kendaraan angkutan orang dan barang diwajibkan melakukan pengujian kendaraan bermotor secara 6 bulan sekali. 

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) yakni Dadang Kosasih mengungkapkan bahwa terkait dengan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR di Kabupaten Bogor menjadi salah satu kiblat pengujian kendaraan ditingkat Jawa Barat hingga nasional, salah satunya dalam pelayanan online dan drive thru uji KIR.

“Dengan layanan uji KIR gratis ini, saya minta kepada masyarakat wajib hukumnya untuk melakukan pengujian kendaraan motor untuk kelaikan kendaraan minimal enam bulan sekali. Ini sebagai upaya kami untuk memberikan kemudahan dan keringanan, sehingga masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan kendaraan mereka,” jelas Sekdishub.

Selanjutnya, Kepala Seksi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Bogor memaparkan, dengan uji KIR, kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan bahwa semua komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi berfungsi dengan baik. 

Hal tersebut dilakukan untuk membantu mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan.

“Pastinya kami ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memastikan kondisi kendaraan angkutan tersebut sesuai layak jalan. Sehingga kendaraan tersebut bisa beroperasi di jalan dengan sesuai ketentuan yang berlaku. Adanya proses pengujian kendaraan tersebut akan meminimalisasi fatalitas terhadap kecelakaan di jalan,” tegasnya.

Untuk persyaratan sebelum melakukan uji KIR, diantaranya STNK sesuai domisili Kabupaten Bogor, memiliki KTP dan NIB bagi perusahaan, serta wajib memiliki surat registrasi uji tipe (SRUT). 

“Untuk kendaraan yang lolos uji KIR akan langsung kami terbitkan kartu uji atau smart card yang kami cetak yang terintegrasi dengan kementerian perhubungan. Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji kami akan terbitkan surat keterangan tidak lulus uji dan diharapkan secepatnya kendaraan tersebut diperbaiki untuk dilakukan uji ulang di gedung pengujian kendaraan bermotor,” tegas Deni.

Menurut Deni, meskipun pendaftaran Uji KIR sudah dilakukan dengan sistem online, pihaknya juga masih membuka pendaftaran offline melalui loket Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor terutama bagi mutasi kendaraan dan uji KIR berkala.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai kendaraan, khususnya kendaraan angkutan orang dan barang untuk disiplin melakukan pendaftaran dan pengujian kendaraan bermotor secara berkala untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.***

(Asep Syahmid)

Editors Team
Daisy Floren