Diduga Jadi Ajang Maksiat, Muspika Cigudeg Sidak Tempat Mencurigakan Di Desa Wargajaya

Diduga Jadi Ajang Maksiat, Muspika Cigudeg Sidak Tempat Mencurigakan Di Desa Wargajaya

Smallest Font
Largest Font

PORTALSIBER.ID, Cigudeg — Mendapat laporan adanya sebuah rumah yang sering dijadikan ajang maksiat kaum pria dan wanita, Forkompincam Kecamatan Cigudeg langsung melakukan razia pekat.

Razia pekat ini digelar dengan mendatangi rumah yang dicurigai sebagai tempat nongkrongnya atau berkumpulnya pria dan wanita malam.

Namun sayangnya, razia pekat yang dilakukan di Kampung Kebon Pedes Desa Wargajaya Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor tersebut (Kamis, 30/3/2023) hanya berhasil mengamankan pemilik rumah untuk diklarifikasi kebenarannya. 

Sedangkan keberadaan pria dan perempuan malam yang selama ini dilaporkan, tidak ditemukan bukti-buktinya.

"Jadi kemaren kita mendapatkan laporan adanya dugaan tempat mencurigakan. Makanya, kita melakukan pengecekan untuk melihat apa yang disampaikan masyarakat itu benar atau tidak. Kalau informasi yang disampaikan, katanya tempat ini sering dipakai untuk mangkal atau pertemuan para pemuda laki-laki dan perempuan," kata Camat Cigudeg Pardi, kepada wartawan. 

Lebih lanjut Camat Pardi memaparkan, dugaan tersebut sempat disangkal oleh pemilik rumah dan mengaku hanya menjadi tempat perkumpulan keluarganya saja. 

"Ini melakukan kegiatan yang tidak baik, tetapi hasil dari pemilik rumah dia menyangkal bahwa tempat ini sering digunakan kegiatan tersebut. Yang ada hanya saudara-saudara atau mungkin teman-temannya yang sekedar nongkrong," ujar Camat Pardi.

Menurutnya, karena tidak ada bukti yang kuat, pihaknya kali ini hanya memberikan pencegahan dan pernyataan yang bilamana hal tersebut benar, akan diberikan sanksi hukum dan sanksi sosial. 

"Hari ini hanya upaya pencegahan saja, belum masuk kedalam penindakan. Suatu saat nanti, kita akan pengecekan ulang untuk melakukan penindakan. Apabila informasi yang kita terima itu benar terjadi, dia harus siap menerima sanksi apabila rumahnya dipakai perbuatan tidak benar, baik dimata hukum ataupun sosial dari masyarakat," tegas Camat Pardi. (***)

Editors Team
Daisy Floren