Camat Rumpin Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan ke 198 Anggota BPD di 14 Desa
PORTAL BOGOR, Rumpin - Sebanyak 198 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 14 Desa di Kecamatan Rumpin, telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Camat Rumpin soal perpanjangan masa jabatan anggota BPD selama dua tahun. Rabu (3/7/24).
SK perpanjangan masa jabatan Anggota BPD tersebut diserahkan langsung Camat Rumpin Icang Aliudin didampingi oleh Danramil Rumpin Kapten (Inf) Muluadi dan Kapolsek Rumpin AKBP Sumijo.
Dalam arahannya, Camat Rumpin meminta agar perpanjangan masa jabatan tersebut dapat digunakan sebaik mungkin oleh anggota BPD dalam rangka untuk melaksanakan dan mengawal semua kegiatan pembangunan di desa.
Icang Aliudin juga mengingatkan, bahwa fungsi BPD sangat penting. Dirinya berharap agar kinerja BPD dapat lebih maksimal dan optimal di dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan pembangunan di sebuah wilayah desa.
"BPD juga harus bisa memperkuat kolaborasi dan sinergitas dengan Kades atau Pemdes, agar semua kegiatan pembangunan dapat terlaksana dengan baik," imbaunya.
Sementara Ketua BPD Tamansari sekaligus koordinator Paguyuban Kepala BPD Kecamatan Rumpin, Emang Sulaeman SPD mengaku semua anggota BPD tentu sangat senang dengan ada perpanjangan masa jabatan tersebut.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat UU nomor 3 tahun 2024. Ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, BPD dapat terus mengawal dan mengawasi semua giat pembangunan desa agar tetap sesuai RPJMD dan RKPDes yang telah disepakati bersama.
"Sesuai arahan Bapak Camat, kami BPD juga akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kades atau Pemdes demi tujuan kemakmuran sebaik- baiknya bagi masyarakat desa," pungkasnya.
(Andi Suprihadi)