Cacat Tanpa Perbup, Perda Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Bogor Mandul

Cacat Tanpa Perbup, Perda Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Bogor Mandul

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, BOGOR - Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Bogor kembali mencuat dalam reses yang diklaim telah selesai dirancang dan disahkan, namun ternyata masih stagnan.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Dadeng Wahyudi usai reses pada Selasa, 5 Desember 2023.

"Alhamdulillah Perda Kemajuan Kebudayaan susah selesai dibahas dan tadi juga ada yang bertanya di Reses. Justru di Perda itu lengkap, semua pelaku budaya kita perhatikan," ungkap Dadeng Wahyudi.

"Bahkan sampai situs yang telah dikuasai oleh Pemerintah Daerah atau belum pun ikut terakomodir dalam Perda Pemajuan Kebudayaan," sambungnya.

Selain itu, lanjut Dadeng Wahyudi, Anggota DPRD yang maju mencalonkan diri ke DPR RI di Pileg nanti menambahkan, selain hal terkait icon, Dadeng Wahyudi pun mengungkapkan bahwa Perda Pemajuan Kebudayaan tidak akan berjalan tanpa adanya Perbup yang turut menopang Perda tersebut.

"Yang kedua kita juga ingin mengindikasikan icon-icon di Kabupaten Boga terlihat. Dan salah satunya gedung Kecamatan yang seharusnya mencerminkan ada budaya lokal apalagi Bogor Barat," terangnya.

"Sehingga tadi saya jawab, Perda ini tidak akan berjalan kalau Perbup-nya tidak ada, sementara di Kabupaten Bogor bupatinya sekali sedang transisi," tambah Dadeng Wahyudi.

Dengan demikian Dadeng Wahyudi pun berharap usai masa transisi Bupati, Perda Pemajuan Kebudayaan dapat ditopang dengan adanya Perda. Karena operasional berjalannya Perda, terdapat pada Peraturan Bupati (Perbup).

"Sehingga, mudah-mudahan setelah Bupati-nya sudah tidak lagi transisi, Perbup-nya ada, dan Perda Pemajuan Kebudayaan dapat dilaksanakan," bebernya.

"Dan itu harus, kalau Perda saja tidak bisa dilaksanakan, karena operasionalnya ada di Perbup," tutup Dadeng Wahyudi tegas.***

(Dede Surya)

Editors Team
Daisy Floren