Banyak Temuan Korupsi Dana Desa, Formatik: Pemkab Bogor Abai Terhadap SE Mendagri
PORTAL BOGOR, Cibinong - Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dinilai tidak diindahkan oleh Bupati dan pejabatnya diwilayah Pemerintahan Kabupaten Bogor.
Hal itu disampaikan oleh lembaga kajian dan analisis kebijakan publik atau Formatik dalam keterangan resminya pada, Senin (13/11/2023).
Surat Edaran Mendagri yang ditandatangani oleh Tito Karnavian dengan nomor 700/1705/SJ tersebut berisi tentang Penguatan dan Pengawasan Dana Desa, tertanggal pada 21 Februari 2020, Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
"Kami kira surat edaran dari kemendagri tersebut sangat jelas intruksi dan perintahnya, terkhusus surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia," kata Yogi mewakili Formatik dalam keterangannya.
Memperhatikan Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah, dimana Bupati atau Wali Kota diamanatkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa.
"Dalam surat edaran tersebut, pak Jokowi selaku Presiden mengamanatkan dan sekaligus memerintahkan agar pengelolaan dan penggunaan Dana Desa pada tahun 2020 lebih mengedepankan transparansi dan nilai-nilai akuntabilitas," sambungnya.
Menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tersebut, lembaga kajian dan analisis kebijakan publik yang tergabung dalam Formatik, menilai adanya indikasi perilaku abai yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor.
Formatik menilai, bahwa Bupati dan para pejabat terkait tidak sepenuhnya melaksanakan Surat Edaran tersebut. Melihat banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah Desa.
"Kalaupun memang bupati dan bawahannya melaksanakan dengan benar surat edaran tersebut, tidak mungkin tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat desa banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor," kata pria yang akrab disapa Mas Gie tersebut.
"Saat ini banyak juga laporan yang dilakukan oleh masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh oknum kades dan perangkat desa, dan banyak juga oknum kades yang harus berujung bui akibat dari kasus tersebut, dan kami kira surat edaran tersebut masih berlaku keabsahannya, selama belum ada arahan selanjutnya, baik dari mendagri ataupun presiden sekalipun," lanjut Mas Gie.
Ia pun mempertanyakan tindak lanjut perihal Laporan Pengaduan Indikasi/Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh salah satu Kepala Desa diwilayah Kecamatan Pamijahan.
Laporan yang disampaikan oleh seseorang yang berinisial M tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong tertanggal 21 Mei 2021. Dalam laporan tersebut M mengadukan adanya kejanggalan perihal Laporan Kerja Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2020 yang diduga tidak sesuai, bahwa terdapat selisih sebesar Rp.481.175.683 yang disinyalir tidak direalisasikan.
"Kita akan tindak-lanjuti daporan dari masyarakat tersebut, kita harus cek dulu laporannya apakah sudah SP3 atau memang ada hal lain, makanya nanti kita akan dalami soal ini," kata Yogi.
Untuk diketahui, baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan beberapa oknum Kepala Desa sebagai tersangka bahkan pidana dalam perkara kasus korupsi anggaran Dana Desa.
Sebelumya Kejari Kabupaten Bogor merilis hasil temuannya, perihal tindak pidana korupsi yang terjadi di beberapa Desa yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
Kejari Kabupaten Bogor telah menetapkan dua oknum Kepala Desa sebagai tersangka dengan kasus pidana korupsi. Kasus yang masih hangat-hangatnya adalah tindak pidan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tonjong, Kecamatan Tajur Halang dan Kepala Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. (***)