Apa Kabar Point Perjanjian Kerjasama Antara Pemkab dan Pemkot Bogor di TPAS Galuga? Aan Triana: Untuk Pustu Sudah Masuk Lelang

Apa Kabar Point Perjanjian Kerjasama Antara Pemkab dan Pemkot Bogor di TPAS Galuga? Aan Triana: Untuk Pustu Sudah Masuk Lelang

Smallest Font
Largest Font

PORTAL BOGOR, Cibungbulang - Satu dekade lebih keberadaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor berjalan.

Namun, sepanjang perjalanan itu masih terdapat point-point perjanjian antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang masih belum terealisasikan.

Padahal, point-point yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut menjadi syarat yang dapat dikatakan wajib atas berdirinya TPAS Galuga tersebut.

Dikatakan pada sektor kesehatan, bab kedua pasal 8 ayat 1 (satu) mengatakan bahwa pihak pertama yakni Pemkab Bogor harus memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat Desa Galuga, Desa Dukuh, dan Desa Cijujung.

Seperti mana dilansir dalam surat Perjanjian Kerja Sama Nomor119/132/ PKS / KS / XI 2016 dan Nomor 658.1/Perj.107 DKP / 2016.

Point tentang kesehatan itu direalisasikan dengan menyediakan lahan dan pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) serta tenaga medis di sekitar TPAS Galuga.

Usut punya usut, proses realisasi salah satu point perjanjian terkait kesehatan tersebut sudah masuk proses lelang pembangunan.

Hal itu diutarakan Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom pada 26 Juni 2024 kemarin saat dijumpai pada suatu moment.

"Terkait itu informasi terkahir kalau tidak salah sudah masuk proses lelang," ungkap Aan Triana Al Muharom.

Di samping itu, hal senada pun sempat dikatakan Kepala Puskesmas (Kapus) Cijujung, dr Yelly Yulianto, ketika dikonfirmasi melalui perpisahan WhatsApp.

"Lahannya sudah ada, tinggal proses DED dan masuk lelang," ujar dr Yelly Yulianto.

Sebelumnya, seperti mana dilansir dari bogorprime, pada 24 April 2024 yang lalu, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bogor menegaskan bahwa setiap point yang sudah tertuang dalam kalusal perjanjian di TPAS Galuga harus direalisasikan.

"Pastinya point-point dalam PKS itu harus dilaksanakan, apapun itu, tidak hanya Pustu," ungkap Aan Trian Al Muharom saat dijumpai pewarta usai kegiatan Reses. Kamis, (25/04/2024).

Tidak hanya itu, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari fraksi Golkar, Aan Trian Al Muharom menyampaikan akan melakukan evaluasi jika ditemukan adanya point-point yang belum terealisasi.

"Kita juga akan mengevaluasi, ketika memang ada point-point yang belum direalisasi oleh kedua belah pihak terkait dengan perjanjian dalam PKS tersebut," sambung Aan Triana Al Muharom.

Di tempat yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Permadi Dalung pun menegaskan bahwa setiap point yang telah tertuang dalam perjanjian tersebut harus terealisasi.

"Harus terealisasi karena kasihan juga warga di sana, sampah dibuang di sana, bagai mana pengobatannya kalau tidak ada pustu," tegas Permadi Dalung.

Di samping itu, politisi senior dari Fraksi PAN tersebut pun menegaskan akan memastikan hal tersebut kepada Dinas terkait yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor.

"Waktu itu kita dorong ke Dinas Kesehatan, supaya ada Pustu di deket TPU. Harus terealisasikan tahun ini, nanti kitaDalung pertanyaankan lagi ke Dinas Kesehatan yah," tandas Permadi Dalung. 

(Didin)

Editors Team
Daisy Floren