AMCPB Desak Bupati Bogor dan PJ Gubernur Jabar, Tuntut Jalan Tol Khusus Tambang Selesai Akhir 2024
PORTALBOGOR.COM, BOGOR - Aliansi Masyarakat Kecamatan Cigudeg dan Parung Panjang Bersatu (AMCPB) mendesak Bupati Bogor dan Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk segera menyelesaikan pembangunan jalan tol khusus tambang sampai akhir tahun 2024 pada Senin, 27 November 2023.
Tuntutan tersebut dilayangkan AMCPB kepada Iwan Setiawan selaku Bupati Bogor dan Bey Triadi Machmudin selaku PJ Gubernur Jabar untuk segera merealisasikan percepatan pembangunan akses jalan khusus tambang kendaraan drum truck.
Diketahui sebelumnya masyarakat Kecamatan Cigudeg dan Parunpanjang telah lakukan audiensi bersama Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Kepala Resor Polisi Hutan (KRPH) Perhutani Parung Panjang, Camat Cigudeg serta jajarannya, Kapolsek, Danramil, Satpol PP dan Kadishub Kabupaten Bogor di Kampung Caringin, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang pada Senin, 27 November 2023.
Pada musyawarah tersebut, menghasilkan tuntutan soal jam tayang Drum Truck pengangkut kendaran mobil galian C.
Musyawarah itu pun disaksikan oleh para pengusaha transporter, pemilik Quarry beserta para pemilik kendaraan, hingga membahas tinjauan Perbup Nomor 120 Tahun 2021 yang direvisi menjadi Perbup Nomor 56 Tahun 2023 terkait jam tayang kendaraan drum truck.
AMCPB juga mendesak Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Penjabat PJ Gubernur Bey Triadi Machmudin untuk segera menyikapi tuntutan mereka.
Achmad Gojali atau yang biasa akrab disapa Bule selaku Sekertaris Jendral Asosiasi Transporter Tangerang Bogor (ATTB) sekaligus tokoh masyarakat Cigudeg dan Parungpanjang turut membenarkan atas pertemuan dan musyawarah itu.
"Untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Khusus Tambang sampai akhir Tahun 2024," ungkap Achmad Gojali kepada awak media portalbogor.com pada Senin (27/11).
"Serahkan pembangunan jalan tol khusus tambang ke Pemerintah Pusat melalui Menteri PUPR," ungkapnya.
Tuntutan pembahasan tersebut antara lain:
1. Meminta Bupati Bogor untuk percepat pdmbangunan Jalan Tol Khusus Tambang.
2. Sediakan lahan peruntukan kantong parkir dilahan perhutani (oleh pihak perhutani) dengan luas 12 hektare di rest area (Eewod) Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
3. Angkutan tambang yang tidak bermuatan dapat melintas disiang hari dengan jam operasioal pada pagi hari sejak pukul 09.00 - 11.00 WIB; Siang hari pukul 13.00 - 16.00 WIB; Sore hari pukul 20.00 - 05.00 WIB. Dengan menyesuaikan Perbup Kabupaten Tangerang No. 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang di Ruas Jalan Kabupaten Tangerang.
4. Angkutan tambang sumbu II yang bermuatan agar dapat melintas menyesuaikan Perbup Kabupaten Tangerang No. 47 Tahun 2018.
5. Jam Operasinal angkutan tambang yang bermuatan dapat melintas pada pukul 21.00 - 05.00 WIB.
6. Warga Kecamatan Cigudeg dan Parung Panjang menyatakan bahwa jika permintaan audensi dengan Bupati Bogor dan PJ Gubernur Provinsi jawa barat paling lambat pada hari Rabu, 29 November 2023.
Jika tuntutan tersebut tidak ditanggapi oleh Bupati Kabupaten Bogor Iwan Setiawan dan Penjabat PJ Gubernur Provinsi Jabar yakni Bey Triadi Machmudin, maka AMCPB dan masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Kabupaten Bogor.***
(Dede Surya)