Akui Masuk Zona Hijau KPK, Bupati Bogor Dinilai Keliru Oleh FORMATIK
PORTAL BOGOR, Cibinong - Bupati Bogor Iwan Setiawan dinilai keliru oleh analis dan pemerhati kebijakan publik, lantaran dirinya mengakui bahwa pemerintah Kabupaten Bogor memasuki zona hijau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Hal itu disampaikan oleh Yogi Prasetio selaku Direktur Forum Pemerhati Kebijakan Publik (Formatik).
Dalam keterangan resminya, Yogi menyampaikan bahwa Bupati Bogor Iwan Setiawan keliru karena telah mengakui bahwa Kabupaten Bogor masuk zona hijau komisi anti rusuah atau KPK, Yogi berependapat bahwa tidak ada legasi antara pemerintah Kabupaten Bogor yang masuk pada zona hijau KPK dengan ditangkapnya mantan kepala daerah Kabupaten Bogor oleh KPK dalam kurun waktu dua kali secara berurutan.
“Saya kira Pak Iwan sebagai Bupati keliru, tidak ada legasi antara kabupaten bogor yang masuk zona hijau kpk dengan pernah ditangkapnya kepala-kepala daerah Kabupaten Bogor oleh kpk selama dua kali secara beruntun”, kata Yogi dalam keterangan resminya pada Senin, 20/11/2023.
Yogi menambahkan bahwa, Bupati Bogor tidak bisa mengeneralisir bahwa pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor masuk zona hijau KPK hanya dengan capaian tertentu, karena menurutnya masih banyak persoalan-persoalan yang dapat membawa Kabupaten Bogor justru masuk pada zona merah KPK.
“Bupati tidak bisa juga kemudian mengenaralisir bahwa pemkab bogor masuk pada zona hijau kpk hanya dengan satu capaian tertentu, justru masih banyak persoalan-persoalan lainnya yang dapat membawa kabupaten bogor masuk zona merahnya KPK," beber pria yang akrab disapa Mas Gie tersebut.
Untuk diketahui, seperti dilansir PosCyber.com, bahwa Bupati Bogor mengklaim pemerintah Kabupaten Bogor tengah masuk zona hijau KPK. Iwan Setiawan mengakui Pemkab Bogor saat ini tengah mengalami peningkatan dan masuk pada zona hijau Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Bupati Bogor Iwan Setiawan saat memimpin Rapat Kerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bogor tahun 2023 di Ruang Rapat Setda Cibinong, Senin (20/11/23).
Senada dengan hal tersebut, analis dan pemerhati kebijakan publik menilai bahwa apa yang disampaikan Bupati Bogor tidak selaras dengan apa yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat, sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyoal Kepatuhan Atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Tahun 2022.
Dalam LHP tersebut, setidaknya BPK menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap enam instansi pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk didalamnya Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Uum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, hingga Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor.
BPK dalam hal ini setidaknya memberikan gambaran bahwa banyak kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan belanja modal APBD Pemkab Bogor banyak menemui kegiatan yang tidak sesuai prosedural, termasuk tidak sesuainya kontrak dalam pengerjaan dan atau kurangnya volume dalam kegiatan tersebut.
Diakhir keterangannya, Direktur Formatik menyampakan bahwa KPK harus mendalami atas apa yang disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam LHP tersebut.
“Tentu kpk harus juga mendalami apa yang kemudian menjadi temuan-temuan bkp tersebut, kita juga harus sadar, bahwa kemarin ada oknum pegawai bpk yang terlibat kasus korupsi dengan mantan kepala daerah di kabupaten bogor,” tutupnya. (***)